SUARABMI.COM - Keberadaan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di luar negeri yang tanpa mengikuti tataaturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan (TKI nonprosedural) dipastikan akan merugikan keluarganya di tanah air dan menyulitkan Pemerintah. Utamanya ketika mereka menghadapi masalah saat bekerja di luar negeri, seperti kerja tidak sesuai, gaji tidak diterimakan penuh atau bahkan tidak digaji, tidak ada asuransi, dan hak-haknya yang lain – termasuk pengurusan jenazah TKI.
“TKI nonprosedural jelas akan merugikan keluarganya serta menyulitkan Pemerintah untuk memberikan bantuan perlindungan terkait hak-hak TKI bersangkutan,” kata Ma’rub, Kepala Tata Usaha LP3TKI (Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Surabaya kepada 100 orang peserta "Sosialisasi Peluang Kerja Ke Luar Negeri dan Migrasi Aman" di Gedung Serbaguna Desa Sugih Waras, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro, Senin (18/07/2016).
"Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Migrasi Aman" di Desa Sugih Waras pada Senin kemarin itu terselenggara atas kerjasama BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) melalui LP3TKI Surabaya bersama Komisi IX DPR RI dan Disnakertranasos Kabupaten Bojonegaoro. Menghadirkan empat narasumber, yaitu : Abidin Fikri (anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP). Joko Purwanto (Plt Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI), Ma'rub (Kepala Urusan TU LP3TKI Surabaya), dan Joko Santoso (Kabid Penatrans Disnakertranasos Kabupaten Bojonegaoro).
[ads-post]
Didalam paparannya Ma’rub memberikan contoh mengenai jenazah TKI Juliana yang saat ini tertahan di Malaysia kurang lebih satu bulanan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia dikarenakan belum ditemukan alamat keluarganya. Didalam Paspor yang dibawa Juliana pada tahun 2007 hanya disebutkan dari Pacitan. Setelah LP3TKI Surabaya dan Disnakertrans Kabupaten Pacitan mengadakan pelacakan, muncul tiga nama yang sama, Juliana. Akan tetapi ketiga Juliana tersebut usianya tidak sama dengan usia almarhumah TKI Juliana.
“Dari kasus kematian TKI Juliana ini sudah sangat jelas, merugikan keluarganya di kampung serta menyulitkan Pemerintah,” kata Ma’rub. Dan kasus-kasus seperti TKI Juliana ini, lanjut Ma’rub, cukup banyak terjadi dikarenakan mereka berangkat menjadi TKI tidak prosedural (nonprosedural). “Kebanyakan mereka berangkatnya secara instan dan tergiur oleh bujuk rayu calo TKI,” kata Ma’rub menambahkan.
Ma’rub menjelaskan, LP3TKI Surabaya selama Januari – Juni 2016 telah melalukan pelayanan berupa monitoring dan fasilitasi pemulangan sebanyak 340 warga asal Jawa Timur berstatus WNIO/TKI-U/TKI Sakit serta jenazah TKI/WNI dan calon TKI nonprosedural yang terkena cegah tangkal (Cekal) keberangkatannya. Rinciannya adalah 194 WNIO, 49 TKI-U, 15 TKI sakit, serta 53 jenazah TKI/WNI dan 29 calon TKI nonprosedural. bnp2tki
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TKI Non Prosedural Akan Rugikan Keluarganya dan Persulit Pemerintah, Hindari Menjadi Ilegal"
Posting Komentar