SUARABMI.COM - Singapura, Seorang
TKW Asal Indonesia yang bekerja di Singapura sebagai penjaga wanita jompo berusia 93 tahun penderita
Dementia yang terekam Kamera CCTV di rumah Majikannya sedang Menganiaya majikannya tersebut yang Notabene sudah tidak bisa apa-apa.
Sulikah dijatuhi Hukuman penjara selama 2 tahun oleh pengadilan di Singapura setelah ia mengakui 10 dari 29 tuduhan yang dilayangkan kepadanya atas tindakan kekerasan yang ia lakukan kepada Majikannya, yaitu Nyonya Ng Yian Yeo ( 93 ) yang bertempat tinggal di Flat Daerah Ang Mo Kio, Avenue 8 dari 17 Januari sampai 10 February 2016.
[ads-post]
"Nyonya Ng hidupnya di Kursi Roda, karena dia sudah tidak mampu lagi berjalan Normal dikarenakan menderita penyakit Alzheimer dan demensia," Kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo, ia juga menambahkan bahwa Nyonya Ng benar-benar bergantung pada Sulikah untuk semua kebutuhan sehari-hari.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo mengatakan, dua anak perempuan Nyonya Ng mengunjungi nya pada 10 Februari 2016 dirumahnya ketika mereka menemukan luka memar di mata kirinya dan tangan.
Kemudian mereka meninjau rekaman dari CCTV yang dipasang di Rumah ibu mereka ( Nyonya Ng ) tersebut.
sumber
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TKW Singapura Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Karena Penganiayaan Yang Dilakukannya"
Posting Komentar